Arsip untuk Mei, 2014

Penggunaan/Alokasi Dana Bank

Dana yang telah berhasil dihimpun dari berbagai sumber tersebut dikelola secara efektif dan efisien dengan mempersiapkan strategi penempatan dana berdasarkan rencana yang telah ditetapkan, karena penempatan dana mempunyai beberapa tujuan yaitu :
1. Untuk mencapai tingkat profitabilitas yang cukup.
2. Untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman.

Untuk mencapai tujuan tersebut, alokasi dana bank perlu diarahkan sedemikian rupa sehingga pada saat diperlukan, semua kepentingan nasabah dapat dipenuhi.

 

Aplikasi Dana Bank Dalam Bentuk Cadangan

a. Primer (Cadangan Primer) adalah dana dalam kas dan saldo rekening Koran Bank pada Bank Indonesia dan Bank-Bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan, komponen ini sering disebut sebagai alat-alat likuid.Tujuan dari Primer adalah untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia yaitu likuiditas wajib minimum (giro wajib minimum), keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dan nasabah, penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera di bayar.

 

  1. Sekunder (Cadangan Sekunder) adalah penempatan dana-dana ke dalam non cash liquid asset (asset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada bank dan mudah diperjualbelikan seperti, Surat berharga tersebut antara lain :

Surat berharga pasar uang (SBPU).

Sertifikat Bank Indonesia.

Surat berharga jangka pendek lainnya.

Surat Utang Negara

Tujuan Cadangan Sekunder :

Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek.

Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebuthan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.

Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.

Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan.

Alokasi Dana Bank Untuk Kredit dan Pembiayaan.

Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Jenis-Jenis Kredit :

 

Ada beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :

Dilihat dari jenis kegunaannya

 

Kredit Investasi, Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.

Kredit modal kerja, Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
Jangka Waktu
Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang.

 

Prinsip Pemberian Kredit

 

Dalam memberikan kredit agar masing-masing pihak merasa aman maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak. Pihak perbankkan akan melakukan penilaian pada calon peminjam dengan kriteria 7P, berikut penjelasannya :

 

A. Personality, Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.

  1. Party, Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter, modal.
  2. Perpose, Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja atau investasi.
  3. Prospect, Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit.

E. Payment, Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit.

  1. Profitabilitas, Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah setiap periode mengalami peningkatan atau tidak.

G. Protection, Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.

Alokasi Dana Bank Untuk Aktiva Tetap/Investasi

Aktiva Tetap

 

Berupa aktiva yang diperoleh dengan tujuan untuk penggunaan jangka-panjang, bukan untuk dijual kembali dalam sekali putaran produksi jasa. Artinya, aktiva tetap meruapakan aktiva ynag dipergunakan bisnis perbankan bukan untuk dikonsumsi menjadi uang tunai selam suatu periode tertentu.

Aktiva tetap yang dimiliki oleh bisnis perbankan dapat dibedakan ke dalam:

aktiva permanent. Merupakan aktiva bisnis perbankan yang antara lain meliputi tanah yang merupakan aktiva yang selalu ada, artinya tidak rusak secara fisik karena digunakan untuk temapt gedung berdiri.

aktiva yang secara fisik nilainya turun. Merupakan aktiva bisnis perbankan yang nilainya turun secara fisik, keran aitu perlu didepresiasikan pada suatu periode waktu yang direncanakan

Investasi

Merupakan harta bank meliputi surat-surat berharga. Sekuritas ini merupakan alat investasi bagi abnk yang bersangkutan. Jenis-jenis yang menjadi aktiva bisnis perbankan berupa surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank meliputi:

Investasi dalam sekuritas pemerintah.termasuk saham dan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah. Sekuritas pemerintah dapat diperoleh Dario bursa efek.

Investasi dalam sekuritas bank lain. Termasuk saham dan obligasi Perseroan tersebut. Sekuritas ini dapat diperoleh dari buraa efek.

Sumber Dana  Bank 

Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah bergerak dibidangan keuangan, maka sumber-sumber dana tidak terlepas dari bidang keuangan. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tesebutlah bank memperoleh keuntungan.

 

Dana Berasal Dari Bank Itu Sendiri (Internal)

Sumber dana bank yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan sumber dana modal sendiri. Maksudnya adalah modal setoran dan para pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekpansi, maka perusahaan dapat mengelurkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

Setoran modal dari pemegang saham,

Cadangan-cadangan bank, dan

Laba yang belum dibagi.
Dana Berasal Dari  Masyarakat  Luas/Dana Pihak Ketiga

Sumber dana ini merupaka sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai suatu bank dan merupakan ukuran keberhasialan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pentingnya sumber dana dari masyarakat, disebabkan sumber dana dari masyarakat merupakan sumber dana yang paling utama bagi bank. Untuk memperoleh sumber dana dari  masyarakat, bank dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan kedalam beberapa jenis dimaksudkan agar para nasabah penyimpan mempunyai banyak pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya, yaitu berupa keuntungan, kemudahan atau keamanan uangnya atau kesemuanya. Pada dasarnya sumber dari masyarakat dapat berupa giro(demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito berjangka (time deposit) yang berasal dari nasabah perorangan atau suatu badan.

 

aGiro, adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk penariakan tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan, sedangkan cek atau bilyet giro ini oleh pemiliknya dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

 

b. Cek, merupakan perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas badan rekening penarik cek.

 

c. Bilyet giro, pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik pada tanggal tertentu kepada pihak yang tertentu dalam bilyet giro tersebut dan bilyet giro dapat dibatalakan secara sepihak oleh penarik dan disertai dengan alasan pembatalan.

 

d. Jasa giro, merupakan suatu imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank.

 

e. deposito berjangka

Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang terjanjikan antara deposan dan bank.

 

f. tabungan

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati dan tidak dengan cek atau bilyet giro atau alat lain yang dapat dipersamakan dengan itu.

 

Dana Berasal Dari Lembaga Lain

Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:

 

1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.

 

2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.

 

3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.

 

4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

 

Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana

Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.

 

Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang harus diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya:

 

a) Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.

 

b) Cost of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya .